Senin, 12 Mei 2008

Sertifikasi Lahan Pertanian Perlu Subsidi Pemerintah

Sertifikasi Lahan Pertanian Perlu Subsidi Pemerintah
Beri Komentar
Cetak Berita
Daftar Mailing List
Kirim Email ke Teman
Kapanlagi.com - Pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang memadai untuk subsidi sertifikasi lahan pertanian dan perkebunan milik petani yang sebagian besar belum memiliki sertifikat.

Mantan anggota Komisi IX DPR RI era 1990-an, Drs Usman Ermulan MM, di Jambi, Sabtu (18/8) mengatakan, pemerintah Orde Baru pernah memprogramkan bantuan prona bagi masyarakat kurang mampu atau petani, namun setelah itu mandek atau kurang berjalan.

Beberapa tahun terakhir ini ada program sertifikasi lahan petani, tetapi perhatian amat kecil. Sebab itu pemerintah pusat perlu mencanangkan secara nasional atau menginstruksikan kepada daerah untuk mengganggarkan dananya dalam APBD masing-masing.

Sertifikat lahan itu dinilai amat mendesak, karena itu terkait dengan penyaluran kredit bank kepada masyarakat dan petani untuk penguatan modal.

Kebijakan perbankan dengan memperketat penyaluran kredit kepada masyarakat yang harus ada agunan atau jaminan seperti sertifikat itu juga harus dimaklumi di tengah situasi moneter yang belum stabil.

Sementara pemerintah menginginkan tumbuh sektor riil untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional yang signifikan atau target pemerintah pada 2008 mencapai 6,8%.

Khusus Jambi yang kini terus mengembangkan perkebunan kelapa sawit inti dan plasma juga terkendala untuk memberikan penguatan modal usaha petani, karena keterbatasan anggaran.

Dikabarkan, ribuan petani plasma di Jambi hingga kini belum memiliki sertifikat lahan atau masih tertahan di bank, karena daya serap pendapatan petani yang masih rendah yang membuat mereka terbentur mencicil kredit bank.

Masalah itu hendaknya menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah, paling tidak mensubsidi dana untuk membantu petani untuk mendapatkan sertifikat.

Jika petani sudah memiliki sertifikat bisa meningkatkan usaha mereka dengan meminjam modal ke bank yang menjadikan sertifikat sebagai agunan, kata Usman Ermulan. (*/bun)

Tidak ada komentar: