Senin, 12 Mei 2008

KPU Jambi Siap Pertanggungjawabkan Dana

KPU Jambi Siap Pertanggungjawabkan Dana

Selasa, 12 Juli 2005
JAKARTA (Suara Karya): Menanggapi kritik salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jambi, komisi pemilihan umum (KPU) Jambi menyatakan siap mempertanggungjawabkan dana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) provinsi tersebut.
Pernyataan tersebut dilontarkan, seorang anggota KPU Provinsi Jambi, Ir Abdul Rasyid, di Jambi, Senin. Pertanggungjawaban tersebut, lanjut Abdul Rasyid, baru akan disampaikan kepada publik, setidaknya usai pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jambi terpilih periode 2005-2010.
Pada penyelenggaraan pilkada Provinsi Jambi 26 Juni lalu, KPU menggunakan dana dari anggaran pendapatan belanja daerah pemerintah provinsi (APBD Pemprov) setempat sebesar Rp 25 miliar. Penggunaan dana inilah yang memperoleh kritikan dari seorang anggota tim kampanye pasangan Usman Ermulan-Irsal Yunus, yakni Donny Pasaribu.
KPU Provinsi Jambi dalam rapat pleno perhitungan akhir suara sah, secara manual beberapa waktu lalu, telah menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Drs H Zulkifli Nurdin-Drs Antony Zeidra Abidin sebagai pemenang pilkada.
Yang artinya menjadi pasangan gubernur dan wakil gubernur Jambi terpilih untuk periode 2005-2010, dengan perolehan suara terbanyak, yakni 995.792 suara atau 80,31 persen.
Pasangan tersebut menyingkirkan dua kandidat lainnya, yakni pasangan Hasip Kalimuddin Syam-Nasrun HR Arbain yang hanya memperoleh 165.825 suara (13,33 persen), dan urutan ketiga pasangan Usman Ermulan-Irsal Yunus dengan 82.620 suara (6,64 persen).
Belum Berakhir
Rasyid menambahkan, tahapan pilkada Provinsi Jambi belum berkahir. Karena, masih ada proses yang belum terlaksana, yaitu pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur Jambi terpilih. Pelantikan tersebut rencananya dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 Juli 2005 mendatang.
"Jadi soal pertanggungjawaban dana pilkada, akan kami lakukan setelah semua proses pilkada selesai," kata dia. Rasyid menegaskan, masyarakat, mahasiswa, LSM, aktivis, dan tim kampanye calon gubernur dan wakil gubernur yang merasa dirugikan oleh KPU, boleh menyampaikan rasa keberatannya.
Hanya saja, tidak dengan cara membuat selebaran, seperti yang dilakukan Donny Pasaribu. Lebih baik menyampaikan langsung secara tertulis, yang dinilai mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau selebaran yang dibagi-bagikan untuk mengkritisi kinerja KPU Provinsi Jambi. Itu dinilai tidak yuridis dan tak perlu kami tanggapi, karena KPU akan mempertanggungjawabkan soal kinerjanya setelah pilkada itu berkahir," kata Rasyid menambahkan.
Harus diaudit Sementara itu, Donny Pasaribu yang wakil ketua tim kampanye pasangan Usman Ermulan-Irsal Yunus mengatakan, dana KPU Provinsi Jambi untuk menyelenggarakan pilkada, diperoleh dari anggaran APBD senilai Rp 25 miliar, itu harus diaudit akuntan publik dan dipertanggungjawabkan pada publik.
"KPU Provinsi Jambi harus mempertanggungjawabkan dana penyelenggarakan pilkada, yang bersumber dari APBD 2005 sebesar Rp 25 miliar. Dan, hasil audit akuntan publik harus diumumkan ke publik paling lambat 30 hari setelah pilkada," kata Donny.
Menurut dia, akuntabilitas dana pilkada harus dipertanggungjawabkan ke publik, sesuai mekanisme yang ada. Harta kekayaan anggota KPU setempat pun harus diaudit dan hasilnya diumumkan ke publik.
Desakan tim kampanye Usman-Irsal itu muncul, karena melihat ada indikasi ketidakberesan KPU dalam menyelenggarakan pilkada. Mulai dari masa persiapan sampai pada akhir perhitungan suara, seperti banyaknya masyarakat yang tak terdaftar sebagai pemilih, keberpihakan pada salah satu calon, dan indikasi politik uang.
"Persoalan itu harus dikritisi dan disikapi, dengan tujuan evaluasi proses penyelenggara pilkada gubernur dan wakil gubernur Jambi 2005-2010. Untuk mendorong proses pilkada kabupaten dan kota yang akan datang, agar lebih baik, demokratis, dan berkualitas," kata Donny Pasaribu. (Budi Seno/Ant)

Tidak ada komentar: